Skip to content
Sabtu 27 Juni 2026

Bisnis Rokok Ilegal Di Lampung Terkesan Menjamur Diduga Ada Oknum Bea Cukai Menjadi Aktor Intelektual Ikut Nyukon Bisnis Rokok Ilegal 

Harian Tempo - ID May 22, 2026
Bandar Lampung,  – Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di Lampung dinilai telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dari sektor penerimaan pajak cukai. Kondisi ini mendapat sorotan dari LSM Lentera yang meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas menutup aktivitas produksi rokok tanpa cukai tersebut terkesan bungkam diduga ada oknum Bea Cukai Ikut Dalam Bisnis  Rokok ilegal di Lampung .

Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya, mengatakan peredaran rokok ilegal di Lampung membutuhkan penanganan serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Muharis menyebut, dugaan produksi rokok ilegal itu berada di kawasan Komplek Pergudangan Padi Mas, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang jangan –  jangan ada yang bermain juga di bisnis ini .

“Peredaran rokok ilegal tersebut diduga diproduksi di wilayah Komplek Pergudangan Padi Mas Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung,” ujar Muharis.

Ia menilai penanganan dan penindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai bersama aparat penegak hukum sejauh ini masih lamban dan belum menunjukkan ketegasan

Muharis mengungkapkan, sejumlah merek rokok yang diduga diproduksi di wilayah Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, antara lain Bandit, Radja, Moscow, dan Leopard. Seluruh merek tersebut disebut terindikasi tidak memiliki pita cukai resmi.

Menurutnya, aktivitas produksi itu diduga telah berjalan sekitar dua tahun dengan mempekerjakan sekitar 50 karyawan serta didukung empat mesin produksi.

“Diduga berbagai merek rokok yang diproduksi di wilayah Kelurahan Campang Jaya Kecamatan Sukabumi tersebut antara lain rokok Bandit, Radja, Moscow dan Leopard yang kesemuanya terindikasi tidak memiliki cukai telah beroperasi sejak kurang lebih dua tahun dengan mempekerjakan 50 karyawan dengan empat mesin produksi,” ungkap Muharis.

Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Praktik tersebut dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus mengganggu iklim industri tembakau yang taat terhadap kewajiban pajak.

“Peredaran rokok tanpa cukai (rokok ilegal) adalah pelanggaran hukum atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan praktik ini sangat merugikan penerimaan negara, mengganggu iklim industri tembakau yang taat pajak,” ujar Muharis.

Muharis menegaskan, apabila aktivitas dugaan peredaran rokok ilegal itu masih terus berlangsung, LSM Lentera akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bea Cukai dan Polda Lampung guna mendesak penutupan pabrik rokok ilegal tersebut.

“Jika aktivitas peredaran rokok ilegal ini masih terus beroperasi LSM Lentera akan turun ke jalan, kantor Bea Cukai dan juga Polda Lampung untuk meminta penutupan pabrik rokok ilegal tersebut,” tutup Muharis

Share: