Natar – Bau limbah karet yang diduga mencemari udara merupakan permasalahan lingkungan serius yang sering dikeluhkan masyarakat di sekitar gudang atau pabrik pengolahan karet. Bau tersebut umumnya digambarkan sebagai aroma busuk yang menyengat yang kerap mengangu pernafasan masyarakat sekitar dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Seperti yang dialami masyarakat Natar yang terkena imbas dari produksi pabrik pewa (Pematang Pewa ) pabrik yang beroperasi di bawah menejemen PTPN yang kini disebut sebagai PTPN 4 Regional 7 yang beroperasi sejak puluhan tahun di Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan yang di ketahui kerap di keluhkan warga dan telah di laporkan oleh dinas terkait .
aktivitas pengolahan karet di beberapa unit PTPN, khususnya PTPN VII Regional 1 Pewa, kembali disorot karena diduga mencemari udara melalui bau menyengat dari limbah produksi. Warga di sekitar Kecamatan Natar telah mengeluhkan bau busuk ini selama bertahun-tahun.
“Informasi yang dapat di himpun , Meskipun ada usaha pengolahan limbah (seperti 5 kolam Rubber Trap), efektivitasnya sering diragukan ketika bau busuk masih tercium, memicu dugaan adanya operasional yang tidak mematuhi baku mutu atau kekurangan izin lingkungan yang sah dan diduga ijin produksi pabrik mati tidak diberikan ijin kembali oleh dinas terkait.
Diketahui Limbah cair dan gas hasil proses pengolahan karet diduga menjadi sumber utama bau busuk yang mengganggu kenyamanan warga.Penyemaran Udara: Keluhan warga mengarah pada polusi udara dari kolam limbah yang kolam limbah yang belum berfungsi maksimal serta bau dari mobil pengangkut bahan karet.
Dikabarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah memberikan teguran kepada pabrik untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah agar tidak ada kebocoran.Dampak dan Konsekuensi Hukum:Pencemaran Udara & Kesehatan: Asap atau bau dari pabrik karet dapat menurunkan kualitas udara dan menyebabkan gangguan pernapasan, serta potensi hujan asam.
Sementara saat dikonfirmasi ,bantah bahwa ijin produksi Tidak ada yang ilegal, semua sudah ada izinnya.
-zin usaha berlaku selama perusahaan beroperasi dan sudah diperbarui sesuai ketentuan sistem perizinan OSS berbasis risiko
-Uji kebauan dilakukan berkala sesuai ketentuan setiap semester, terbit terakhir di Desember 2025.terangnya kepada wartawan
Tags:# Bau busuk
Diteruskan Berita Terkait
Antri Panjang Di SPBU 24.351-113 Jl.Urip Sumoharjo Disorot Warga ,Jalur Pelangsir Kembali dibuka Berpotensi Memicu Kemacetan
Berita
Diduga Adanya Penimbunan Solar Subsidi Di Tengah Pemungkiman Warga Milik Oknum TNI AL di Desa Natar Memicu Kegelisahan Warga Kawatir Terjadi Kebakaran
Berita
Usai Diberitakan Media Online , Gudang Penimbunan BBM Di Tanjakan PJR Panjang Ditemukan Kosong
Berita
Bisnis Rokok Ilegal Di Lampung Terkesan Menjamur Diduga Ada Oknum Bea Cukai Menjadi Aktor Intelektual Ikut Nyukon Bisnis Rokok Ilegal
Berita